Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 Polsek Bekasi Timur mengungkap tindak pidana memiliki membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, disertai dengan kejadian tawuran antar geng motor pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 pukul 03.00 Wib di Gg Mandor Aleg Rt 1/4 Sepanjang Jaya Rawa Lumbu Kota Bekasi.
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota
#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi
Leave A Comment