PRESS CONFERENCE KASUS PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENYEBABKAN KEMATIAN

Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 Polres Metro Bekasi Kota dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan Press Conference tindak pidana setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan kematian dan atau secara be

 

bersama-sama melakukan terhadap orang menyebabkan kematian dan pemerasan di Jl Kasuari Kel Kayuringin Jaya Kota Bekasi. Atas perbuaran pelaku, pelaku dikenakan dengan pasal 30 Ayat 3 Jo. pasal 76c pasal 170 atau 2 ke 3 KUHPirana pasal 368 dan atau 355 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun kurungan penjara

 

@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota
@bangramaputra

#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi

On Key

Related Posts