Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya satu orang pemuda dalam aksi tawuran antar kelompok remaja yang terjadi pada Rabu (25/6/2025) dini hari di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk pacar korban, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kelima pelaku yang telah diamankan yakni:
• F (18)
• R (18)
• L (18)
• T (16) – Anak yang berkonflik dengan hukum, diketahui melakukan pembacokan terhadap korban.
• M (17) – Juga anak yang berkonflik dengan hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok remaja, serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang membahayakan diri dan orang lain.



