Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dewasa di wilayah Bekasi Utara.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota
Telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dewasa di wilayah Bekasi Utara.

Pelaku diamankan bersama barang bukti, dan dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta pasal terkait KUHP.

Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual demi perlindungan masyarakat.

On Key

Related Posts