Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua remaja berinisial D.H.P. (18) dan M.R.S. (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat patroli Tim Presisi Polda Metro Jaya di kawasan Lapangan Taman Lidah Buaya, Jatisampurna.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua remaja berinisial D.H.P. (18) dan M.R.S. (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat patroli Tim Presisi Polda Metro Jaya di kawasan Lapangan Taman Lidah Buaya, Jatisampurna.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

On Key

Related Posts