Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit V Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Bekasi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit V Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Bekasi.

Sebanyak tujuh pelaku diamankan berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, airsoftgun, alat setrum, dan sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

On Key

Related Posts