Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jl. Irigasi Tertia 4 Blok D 14 No. 10/11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial M.S. (46), mengalami kekerasan fisik dari anak kandungnya sendiri yang berinisial M.I. (23), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Atas perbuatannya, tersangka M.I. dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.



