Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAG (54) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAG (54) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diamankan di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

On Key

Related Posts