Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan 368 KUHP.

Kedua pelaku berinisial F.S. (23) dan N.W. (21) ditangkap di wilayah Kota Bekasi pada Jumat, 22 Agustus 2025 beserta barang bukti berupa sepeda motor dan alat yang digunakan dalam aksinya.

Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Kota Bekasi. Saat ini keduanya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota guna proses hukum lebih lanjut.

@kapoldametrojaya
@kusumowahyubintoro
@spripimpoldametro
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@divisihumaspolri

#Polri
#polripresisi
#kapoldametrojaya
#poldametrojaya
#humaspoldametrojaya
#mulmedpoldametrojaya
#indonesiadamai
#DamaiIndonesia
#kapolresmetrobekasikota
#kombespolkusumowahyubintoro
#polresmetrobekasikota
#kapolresmetrobekasikota
#kwbupdate

On Key

Related Posts