Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan pelaku penganiayaan berinisial C.K. alias K terhadap seorang kurir paket di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Pelaku menyerahkan diri bersama barang bukti senjata tajam dan saat ini sedang menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Post Views: 12



