Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S (22) dan W (26) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor R.2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Barang bukti berhasil diamankan, dan kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Post Views: 10