Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial S (57) terkait tindak pidana pornografi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo. 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Post Views: 9



