Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial M (26) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku ditangkap pada 7 September 2025 di Jatiwaringin, Bekasi, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
#PolresMetroBekasiKota
#Polri
#PressRelease
@kapoldametrojaya
@kusumowahyubintoro
@spripimpoldametro
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@divisihumaspolri
#Polri
#polripresisi
#kapoldametrojaya
#poldametrojaya
#humaspoldametrojaya
#mulmedpoldametrojaya
#indonesiadamai
#DamaiIndonesia
#kapolresmetrobekasikota
#kombespolkusumowahyubintoro
#polresmetrobekasikota
#kapolresmetrobekasikota
#kwbupdate