Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan & penggelapan berkedok jual beli/restorasi Vespa antik dengan total kerugian mencapai Rp 2 Miliar.
Pelaku AWP (39) ditangkap di Cikarang Selatan setelah menipu 66 korban dengan berbagai modus, mulai dari jual beli hingga service bodong.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Post Views: 14