Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bantargebang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di depan toko Alfamart, Jl. Kelapa II, Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (14/7).
Pelaku:
1. AK (eksekutor) — residivis kasus serupa.
2. AF (pengawas situasi) — eks napi kasus narkoba.
Modus operandi:
Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci T dan obeng modifikasi. Saat hendak kabur, aksi mereka digagalkan warga. Pelaku sempat mengancam menggunakan pistol mainan namun berhasil diamankan.
Barang Bukti:
• 2 unit sepeda motor (milik korban & pelaku)
• STNK & BPKB
• Kunci T & obeng modifikasi
• 2 replika pistol mainan
• 3 pisau dapur
Pelaku AK diketahui merupakan residivis dengan kasus curanmor sejak 2019 dan kembali ditangkap pada 2022. Bersama AF, mereka juga telah melakukan pencurian di wilayah Bekasi dan menjual hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
@kapoldametrojaya
@kusumowahyubintoro
@spripimpoldametro
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@divisihumaspolri
#Polri
#polripresisi
#kapoldametrojaya
#poldametrojaya
#humaspoldametrojaya
#mulmedpoldametrojaya
#indonesiadamai
#DamaiIndonesia
#kapolresmetrobekasikota
#kombespolkusumowahyubintoro
#polresmetrobekasikota
#kapolresmetrobekasikota
#kwbupdate