Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah Bekasi Timur. Empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
@kapoldametrojaya
@kusumowahyubintoro
@spripimpoldametro
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@divisihumaspolri
#Polri
#polripresisi
#kapoldametrojaya
#poldametrojaya
#humaspoldametrojaya
#mulmedpoldametrojaya
#indonesiadamai
#DamaiIndonesia
#kapolresmetrobekasikota
#kombespolkusumowahyubintoro
#polresmetrobekasikota
#kapolresmetrobekasikota
#kwbupdate
#PolresMetroBekasiKota
#SatReskrim
#PolriUntukMasyarakat