Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan lima pelaku berinisial D.K., I.S., A.S., R.W., dan A.G.
Para pelaku melakukan pencurian baterai lithium tower BTS milik PT Telkomsel dengan modus berpura-pura sebagai petugas maintenance. Barang bukti berupa dua unit baterai lithium dan peralatan kejahatan berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Post Views: 11



