Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Tersangka berinisial I.S (37) ditangkap di Apartemen Cibubur Village dengan barang bukti awal sabu seberat 1,2 gram.
Penggeledahan lanjutan di Bojong Gede dan Pancoran Mas mengungkap total barang bukti berupa 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 24,59 gram.
Diperkirakan sebanyak 15.078 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.