POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN PROPERTI, TOTAL KERUGIAN CAPAI RP4,1 MILIAR

Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli rumah kontrakan dan tanah yang merugikan puluhan korban. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., disampaikan bahwa total korban tercatat sebanyak 77 orang, dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000 (empat miliar seratus lima puluh lima juta rupiah).

Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025 di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota, serta satu laporan di Polda Metro Jaya.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, Sdri. U.Y. (54) dan Sdri. K (48), adalah menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

@kapoldametrojaya
@kusumowahyubintoro
@spripimpoldametro
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@divisihumaspolri

#Polri
#polripresisi
#kapoldametrojaya
#poldametrojaya
#humaspoldametrojaya
#mulmedpoldametrojaya
#indonesiadamai
#DamaiIndonesia
#kapolresmetrobekasikota
#kombespolkusumowahyubintoro
#polresmetrobekasikota
#kapolresmetrobekasikota
#kwbupdate

On Key

Related Posts