SAT LANTAS

JOB DESCRIPTION SAT LANTAS POLRESTA BEKASI KOTA

SATUAN LALU LINTAS

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satlantas

menyelenggarakan fungsi:

a. pembinaan lalu lintas kepolisian;

b. pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral,

Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;

c. pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka

penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran

lalu lintas (Kamseltibcarlantas);

d. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

serta pengemudi;

e. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta

penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum,

serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;

www.djpp.depkumham.go.id27 2010, No.478

f. pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan

g. perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan

UNIT DIKYASA

  1. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;

 

UNIT REGIDENT

  1. Bagsumda merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
  2. Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
    • Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
      1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres
      2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan
      3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api
      4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung
      5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya

UNIT LAKA