CURAS DIUNGKAP OLEH SAT RESKRIM POLRESTRO BEKASI KOTA
Ungkap kasus di Kota Bekasi : 2 Orang Pemuda dari Salah Satu Genk Motor di Kota Bekasi Ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi,S.Ik,MH didampangi Kasubag Humas Polrestro Bekasi kota Kompol Erna Ruswing Andari serta Kanit Jatanras AKP Bambang menggelar press realese di lobby polrestro bekasi kota tentang ungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum kota Bekasi.Selasa (11/4).
Bermula adanya informasi mengenai Genk Motor AS 378 ( Anak stress 378) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kalimalang kota Bekasi dan selanjutnya unit resmob dan unit jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriady, S.Ik,MH melakukan penyelidikan terhadap gang motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu anggota gang motor tersebut mengendarai sepeda motor jenis Satria FU tanpa plat tersebut melintas dijalan raya perumahan Grand Wisata Bekasi dan diikuti oleh anggota unit resmob hingga sepeda motor tersebut berhenti di salah satu rumah kontrakan di wilayah cikarang barat kabupaten bekasi yang digunakan sebagai markas dari genk motor AS 378 tersebut.
Anggota unit resmob dan unit jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh kanit Jatanras Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKP Bambang melakukan penyergapan dan penggeledahan pada tempat tersebut dan didapati beberapa senjata tajam jenis celurit dan sebuah kunci dan sebuah kunci Letter T serta 2 unit sepeda motor tanpa plat dan surat-surat jenis Jupiter Z dan Sepeda Motor Suzuki Satria FU.unit resmob juga menangkap dan mengamankan 2 orang pria yang bernama AA alias Bogel dan MR alias Kiky yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.
Kelompok Pelaku yang lebih kurang 13 orang pemuda ini sudah sering melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan cara berkelompok selama lebih kurang Satu tahun dengan sasaran sepeda motor diparkiran ataupun sepeda motor yang dikendarai oleh anak-anak remaja atau wanita, mereka juga melakukan pencurian handphone di wilayah Bekasi kota maupun Kabupaten Bekasi.
“Hasil dari pencurian tersebut mereka jual sudah puluhan dengan cara online menggunakan aplikasi facebook melalui group facebook dengan nama Radio Balap Liar Bekasi” ungkap kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriady,S.Ik,MH.
Hingga saat ini unit Resmob Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota masih melakukan pencarian atau pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang masih belum tertangkap (DPO).
Terhadap tersangka/ pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 sampai dengan 15 tahun penjara.
