PRESS RELEASE KASUS NARKOTIKA
PADA Hari Selasa 12 Desember 2017, Polres Metro Bekasi Kota merilis kasus peredaran narkotika jenis ganja di Aula Polres Metro Bekasi Kota .Dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Dr. INDARTO, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si.
Pelaku melakukan transaksinya di wilayah perumahan griya asri II desa sumber jaya kecamatan tambun selatan. Dengan hasil sebagai berikut :
- 3 Bungkus plastik klip bening yang tersimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang berisi ganja +-12 gram ganja
- 1 linting narkotika jenis ganja +-0,29 gram
- 4 bungkus kertas cokelat sedang narkotika jenis ganja +-250 gram
- 1 buah tas ransel warna abu-abu
- 13 bungkus berlakban cokelat berisi ganja 13,7 kg
- 38 bungkus klip jenis ganja +- 150 gram
- 1 buah kaleng merk astor yang berisi ganja +- 200 gram
- 1 bungkus plastik kresek warna putih yang berisi ganja +- 200 gram
- total 14,5 Kg
Kini ke 4 tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (2). sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STOP NARKOBA ! JAUHI NARKOBA !
