Polres Metro Bekasi Kota melalui Polsek Bantar Gebang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/07).

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB. Korban berinisial Sdr. Y, seorang karyawan swasta, saat itu tengah berjualan buah nanas di pinggir Jalan Raya Mustikasari. Tiba-tiba, dua orang tidak dikenal datang dan meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas di sekitar lokasi. Karena korban menolak, terjadi cekcok mulut dan pelaku sempat pergi meninggalkan tempat kejadian.

Namun, sekitar 30 menit kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi dan salah satunya membawa senjata tajam jenis golok. Pelaku berinisial T.Y (32) langsung mengacungkan golok ke arah korban sambil melontarkan ancaman, menyebabkan korban ketakutan dan menjauh dari lapak dagangannya. Sementara itu, pelaku lainnya, D.B.R (22), turut mendorong dan menarik pakaian korban sambil mengatakan bahwa dirinya adalah “putra daerah” dan menyayangkan korban tidak memberikan buah nanas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegas Kapolres.

@kapoldametrojaya
@kusumowahyubintoro
@spripimpoldametro
@poldametrojaya
@humas.poldametrojaya
@divisihumaspolri

#Polri
#polripresisi
#kapoldametrojaya
#poldametrojaya
#humaspoldametrojaya
#mulmedpoldametrojaya
#indonesiadamai
#DamaiIndonesia
#kapolresmetrobekasikota
#kombespolkusumowahyubintoro
#polresmetrobekasikota
#kapolresmetrobekasikota
#kwbupdate

On Key

Related Posts