Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tindak pidana produksi dan penjualan sabun cair yang tidak memenuhi standar serta menggunakan merek dagang terkenal tanpa izin.
Pelaku diamankan beserta berbagai peralatan produksi dan ratusan liter sabun olahan yang dikemas dan dipasarkan secara ilegal melalui platform e-commerce.
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal dua miliar rupiah.
Post Views: 125