DILARANG
BERBONCENGAN LEBIH DARI 2 ORANG
Dengan Menggunakan
SEPEDA MOTOR
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa memperhatikan keselamatan penumpang dapat dikenai sanksi.” – Pasal 106 Ayat (8) –
“Pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.” – Pasal 292 –
Utamakan Keselamatan, Bukan Kepraktisan!
Mari Jadi Pengendara yang Bertanggung Jawab