[Polres Metro Bekasi Kota]
KONFERENSI PERS
Padah Hari Senin tanggal 28 November 2022 Polres Metro Bekasi Kota Melakukan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bertempat di Lobby Polres Metro Bekasi Kota
Perkara Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.
Terhadap tersangka diancam dengan Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota
@humas_polresmetro_bekasikota
#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi