Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Polsek Bekasi Timur telah melaksanaan kegiatan Press Conference tindak pidana memproduksi untuk diperdagangkan barang atasu jasa berupa oli kemasan bebagai merk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratan dan ketentuan perundang-undangan & tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada sekelurhannya dengna merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdangankan