Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 Kapolres Metro Bekasi Kota melakukan Press Conference Kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di salah satu SMP di Kota Bekasi.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota
@bangramaputra
#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi
Leave A Comment