Press Conference Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Bersama-sama melakukan Kekerasan Terhadap Orang
Pada haru Jum’at tanggal 29 Juli 2022 Kapolres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiataan Press Conference Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Bersama-sama melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Pengeroyokan yang mengakibatkan korban Luka berat sebanyak 5 korban. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancan hukuman 9 Tahun Penjara.
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota
@bangramaputra
#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi
Leave A Comment