Sabtu 23 Juli 2022 Kapolres Metro Bekasi Kota Melakukan Press Conference Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penelantaran Terhadap Anak Di kec Jatiasih Kota Bekasi.

Pelaku Sengaja Merantai Kaki dan Ditelantarkan oOleh Orang Tuanya Yang Membuat Warga Disekitar Kejadian Melaporkannya Ke Petugas Setempat.

Atas Perbuatannya Pelaku Dikenakan Pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Kurungan Paling Lama 3 Tahun 6 Bulan Atau Denda Rp 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)

@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@kapoldametrojaya
@poldametrojaya
@kapolrestrobekasikota

#Polri #Presisi #PoldaMetroJaya #KotaBekasi