Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 bertempat di Lobby lantai 1 Gedung Polres

Metro Bekasi Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 141,189 gr dan 34 batang pohon Ganja yang ditanam di 26 Pot.

Atas perbuatannya terhadap Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal

111 ayat (1) UUD RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik